Berhujjah Dengan Hadits Dla'if
Salah satu fenomena yang marak dilakukan adalah pengamalan
hadits Dla’if secara serampangan tanpa pilah dan pilih terlebih dahulu, padahal
implikasinya amat berbahaya sekali.
Oleh karena itu, perlu kiranya diketahui kapan berhujjah dan mengamalkan hadits Dla’if itu dibenarkan dan apa pula persyaratannya?
Oleh karena itu, perlu kiranya diketahui kapan berhujjah dan mengamalkan hadits Dla’if itu dibenarkan dan apa pula persyaratannya?
Berhujjah
dengan hadits Dla’if dan mengamalkannya perlu ada perinciannya:
- Pengamalannya di dalam masalah-masalah ‘aqidah tidak boleh secara ijma’.
- Pengamalannya di dalam masalah-masalah hukum (al-Ahkâm) tidak diperbolehkan
juga menurut mayoritas Ulama.
- Sedangkan pengamalannya di dalam Fadlâ`il al-A’mâl (amalan-amalan yang
memiliki keutamaan), Tafsir, al-Maghâziy (berita-berita seputar
peperangan-peperangan) dan Sirah, mayoritas para ulama membolehkannya dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
- Hadits yang dijadikan hujjah/diamalkan tersebut tidak Dla’if (Lemah) sekali.
- Permasalahan yang dibicarakan di dalam hadits yang Dla’if tersebut masih berada di dalam kawasan prinsip dasar umum. Alias bukan terpisah dan sudah menjadi cabang tersendiri.
- Ketika mengamalkan hadits Dla’if tersebut, tidak meyakini kevalidannya (bahwa ia adalah hadits yang shahih) bahkan harus meyakininya sebagai sikap preventif.
Maka berdasarkan hal ini, hadits Dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak dalam bab apapun di dalam dien ini, dan ketika diucapkan/dibicarakan semata hal itu untuk sekedar pendekatan (bersifat preventif).
Ibn al-Qayyim mengisyaratkan dimungkinkannya untuk menggunakan Hadits Dla’if tersebut ketika dalam kondisi akan menguatkan dua diantara ucapan yang seimbang. Namun pendapat yang tepat adalah bahwa hadits Dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak selama dugaan terhadap validitasnya masih lemah dan selama ia tidak mencapai derajat Hasan Li Ghairihi (Menjadi Hasan karena ada penguat/pendukungnya dari sisi sanad dan matan yang lain).
(Disarikan dari Jawaban Syaikh DR.’Abdul Karim bin ‘Abdullah al-Khudlair [Dosen pada Fakultas Ushuluddin di Jâmi’ah al-Imam Muhammad bin Su’ûd], Majallah ‘ad-Da’wah’, Vol.1890, Tgl. 29-02-1424 H ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar